Secara filosofis, Kecamatan yang di pimpin oleh Camat perlu diperkuat dar Aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan, kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kabupaten/Kota yang di pimpin oleh Bupati/Wali Kota. Sehubungandengan ini Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 ( dua ) sumber yakni : pertama bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam UU nomer 23 Tahun 2014 pasal 225 ayat 1 di sebutkan Tugas Camat :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagaimana di maksud dalam pasal 25 ayat (60;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan Masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakanperda dan perdata;
- Mengkoordinasikan pemeriharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang tidak di laksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan;
- Melaksanakan Tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.